LAMPUNG TENGAH-(WN)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah proses hukum terkait dugaan pelanggaran kegiatan sosial hajatan di Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.
Penindakan dilakukan, karena sohibul hajat tidak mengindahkan undang-undang atau pejabat yang berwenang terkait pelarangan kegiatan sosial kemasyarakatan, atau hajatan di tengah pandemi Covid-19.
“Kami amankan pemilik hajatan (sohibul hajat) dan pemain musik orgen tunggal, Kamis (08/07/2021) kemarin, karena acara tetap dilangsungkan meski sudah diingatkan oleh pihak kepolisian (Polsek Bumi Ratunuban) dan Satgas Covid-19 Kecamatan Bumi Ratunuban,” kata Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.Ik, Jumat (9/7).
Ditambahkan Edy Qorinas, sohibul hajat tidak menerapkan protokol kesehatan tetap menyelenggarakan hajatan dan hiburan musik orgen tunggal, dan tidak meminta izin kepada Satgas Covid-19 serta pihak Polsek Bumi Ratu Nuban.
“Jadi kegitan yang diduga melanggar itu, tetap berlangsung dan digelar secara diam-diam. Sehingga kami amankan sohibul hajat dan alat musik orgen tunggalnya,” jelasnya.
Jika nanti ternyata terbukti kata Edy Qorinas, sohibul hajat dan pemain musik orgen tunggal, prosesnya akan dinaikkan ke proses sidik.
“Pelanggar bisa saja dikenakan Pasal 216 ayat (1) KUHpidana, atau Undang-Undang kesehatan, menyelenggarakan hajatan di tengah pandemi Covid-19,” sebutnya.
Edy Qorinas menegaskan, kepada seluruh masyarakat di Lampung Tengah, dihimbau untuk menunda semua kegiatan sosial kemasyarakatan, dan mematuhi UU serta pejabat yang berwenang menjalankan di daerah.
“Kita semua harus bersabar, supaya semua kegiatan hajatan masyarakat kita tunda dulu, minimal hingga satu bulan kedepan. Saat ini Lamteng masih zona orange (Covid-19), mari bersama-sama kita tekan penularan virus-19 tersebut,” demikian pungkasnya (Humas LT).