HUKUM  

Mendapatkan Pembagian Zona IV Kapolres Lampung Tengah Langsung Membagi Tugas Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Covid – 19

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG TENGAH-(WN)- mendapatkan Pembagian Zona IV Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Corinas, SH, MH langsung membagi tugas sosialisasi penegakan disiplin dan Penegakan Hukum bagi masyarakat Dalam Rangka Penanganan Covid – 19 di kegiatan berlangsung di diGedung Sesat Kampung Bumi Aji Kec Anak Tuha Lampung Tengah, Senin, (05/07/2021) Pukul 10.00 WIB.
Dengan Dasar Surat Perintah Tugas Bupati Kab Lampung Tengah, Nomor : 900 / 0158.a / Setda.III.09 / 2021 tanggal 03 Juli 2021, Perihal Pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum bagi Masyarakat dalam rangka Penanganan COVID-19 di Lampung Tengah Zona IV Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik memberikan Arahan kepada Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan.
Kegiatan ini dihadiri Dandim Lamteng Yang diwakili oleh Letda ARH Rahmad, Asisten 1 Kab.Lamteng Zulkifli, Kajari yang diwakili oleh Riska Nurdiansyah, SH.MH, Kasat Pol PP diwakili oleh Herman SE, Anggota DPRD Lamteng Hanafiah, Camat Anak Tuha Ricki Augusta SH.MH, Sekcam Anak Tuha Sudahono, Kapolsek Patu Kompol Muslikh, Danki Brimob Kec Anak Tuha Iptu Suwarjo, Kapolpos Anak Tuha Ipda Wartomo, Danramil Padang Ratu di wakili oleh Sertu Kusnen, Seluruh UPTD Sekecamatan Anak Tuha, Seluruh Kakam sekecamatan Anak Tuha sertaTokoh Adat ,Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda Sekecamatan Anak TuhaLampung Tengah.
Kegitan dilanjutkan di Balai Adat Kp. Bumi Aji Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah dan Balai Kampung Sri Agung Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah dihadiri Forkopimcam Kec Padang ratu, Kepala UPTD se Kec. Anak Tuha, Kepala UPTD se Kec. Padang Ratu, Kepala Kampung se Kec. Anak Tuha, Kepala Kampung se Kec Padang Ratu Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah menyampaikan bahwa situasi di Dunia khususnya Indonesia saat ini terjadi peningkatan penyebaran Virus Covid-19 dengan adanya Varian Baru Virus Covid-19 Jenis Delta dalam penyebarannya sangat berbahaya karena virus jenis baru tersebut sangat cepat tingkat penyebarannya dan sangat mematikan, saat ini Pemerintah Indonesia atau Presiden RI Memberlakukan Lock Down atau PPKM Darurat (Pembatasan Aktivitas Masyarakat Yang Lebih Ketat).
Tidak adanya masyarakat yang dapat melakukan perjalanan keluar daerah tanpa dilengkapi dengan surat kesehatan antigen, pemerintah telah melakukan peningkatan penyekatan di titik-titik yang telah ditentukan, dengan adanya instruksi tersebut Pemerintah Kab. Lampung Tengah juga ikut memberlakukan PPKM Darurat, saat ini sampai dengan tanggal 8 Juli 2021 masih diberikan kesempatan untuk melakukan hajatan namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak menyediakan hidangan prasmanan atau disediakan nasi kotak, namun terhitung Tanggal 9 Juli s.d 10 Agustus 2021 Tidak adanya kegiatan hajatan atau kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Pemerintah Kab. Lampung Tengah Telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Forkopimda Lampung Tengah tentang Pengetatan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan / Hajatan Masyarakat Guna Percepatan Penanggulangan Pandemi Covid – 19 Di Kab. Lampung Tengah, dengan salah satu penekanan yaitu, Apabila masyarakat tetap membandel dalam pelaksanaan Program PPKM Darurat di Kab. Lampung Tengah akan dikenakan sanksi berupa Penegakan Disiplin hingga Penegakan Hukum berupa Hukuman Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda Paling Bayak Rp 10.000.000,-.
Agar Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan atau tingkat Kampung benar-benar bertanggung jawab atas wilayahnya, apabila masyarakat masih berani melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa pada tanggal yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Bersama Forkopimda Lampung Tengah tersebut segera lakukan upaya pembubaran, atau tindakan tegas, apabila masyarakat tersebut melakukan perlawanan dapat dikenakan Pidana.
Diharapkan kepada seluruh Kepala Kampung dapat memberikan pemahaman kepada masyarakatnya agar dapat bersama-sama mematuhi instruksi Surat Edaran Bersama Forkopimda Lampung Tengah, Kapolres Lampung Tengah juga telah memerintahkan jajaran Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendampingan dalam kegiatan sosialisasi dimasyarakat.
Kegiatan rapat tersebut berjalan dengan aman dan kondusif serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan yaitu 5 M guna mengantisipasi penyebaran Covid 19 yang semakin meluas, demikian Pungkasnya. (Humas LT)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *