LAMPUNG TENGAH-(WN)-Menindak lanjuti Surat Perintah Tugas Bupati Kab. Lampung Tengah, Nomor : 900 / 0158.a / Setda.III.09 / 2021 tanggal 03 Juli 2021, Perihal Pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum bagi Masyarakat dalam rangka Penanganan COVID-19 di Lampung Tengah, Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.IK pimpin Rakor penanganan covid-19 bersama Forkopimcam Kec. Pubian dan dilanjutkan dengan Rakor bersama Forkopimcam Kec. Selagai Lingga Lampung Tengah, yang dilaksanakan di Balai Kampung Segala Mider Kec. Pubian dan di aula Kec Selagai Lingga Lampung Tengah. Selasa (06/07/2021)
Kegiatan tersebut melibatkan lintas sektoral yang dihadiri oleh Dandim 0411 LT yang diwakili oleh Letda ARH Rahmad, Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, Kasat Reskrim Akp Edi Qorinas, SH, MH , Kapolsek Selagai Lingga Iptu Ludi Nugraha, Danki Brimob 1 B Lamteng Iptu Suwarjo, Panit Binmas Polsek Padang Ratu Ipda Se. Siregar, Danramil Padang Ratu diwakili oleh Serma Wastum, Kajari yang diwakili oleh Riska Nurdiansyah, SH. MH, Kasat Pol PP diwakili oleh Herman, SE, , Anggota DPRD Lamteng Hi. Singa Ersa Awangga, Ka. Puskesmas Segala Mider Firlina, S. Tr, Keb, Ka. Puskesmas Payung Rejo Joko Wintoro, S. Kep, Ners. MM, Forkopimcam Kec. Pubian dan Forkopimcam Kec. Selagai Lingga serta para tokoh adat , tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.IK dalam arahanya menjelaskan saat ini Pemerintah Indonesia atau Presiden RI memberlakukan Lock Down atau PPKM Darurat ( Pembatasan Aktivitas Masyarakat yang lebih ketat ), tidak adanya masyarakat yang dapat melakukan perjalanan keluar daerah tanpa dilengkapi dengan surat kesehatan antigen, pemerintah telah melakukan peningkatan penyekatan di titik-titik yang telah ditentukan.
Dengan adanya instruksi tersebut Pemkab. Lampung Tengah juga ikut memberlakukan PPKM Darurat yaitu terkait dengan kegiatan sosial kemasyarakatan (Hajatan) sampai dengan tanggal 8 Juli 2021 masih diberikan kesempatan untuk melakukan hajatan dengan syarat tetap memperhatikan protokol kesehatan , tidak menyediakan hidangan prasmanan namun disediakan nasi kotak, Acara berakhir sampai pukul 17.00 Wib. Tetapi terhitung Tanggal 9 Juli s.d 10 Agustus 2021 Tidak adanya kegiatan hajatan atau kegiatan masyarakat lainya yang dapat menimbulkan kerumunan massa. “ kata Wawan
Lebih lanjut Pemerintah Kab. Lampung Tengah Telah menerbitkan Surat Edaran bersama Forkopimda Lampung Tengah tentang Pengetatan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan / Hajatan Masyarakat Guna Percepatan Penanggulangan Pandemi Covid – 19 Di Kab. Lampung Tengah, dengan salah satu penekanan yaitu, Apabila masyarakat tetap membandel dalam pelaksanaan Program PPKM Darurat di Kab. Lampung Tengah akan dikenakan sanksi berupa Penegakan Disiplin hingga Penegakan Hukum berupa Hukuman Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda Paling Bayak Rp 10.000.000,-. “ tambahnya
Kapolres menekankan agar satgas covid-19 tingkat kecamatan atau tingkat kampung benar-benar bertanggung jawab atas wilayahnya, apabila masyarakat masih berani melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa pada tanggal yang telah ditentukan dalam surat edaran bersama Forkopimda Lampung Tengah tersebut segera lakukan upaya pembubaran atau tindakan tegas, apabila masyarakat tersebut melakukan perlawanan dapat dikenakan pidana . “ tegas Wawan
Mari bersama-sama kita patuhi apa yang menjadi instruksi pemerintah, tetap disiplin Protokol Kesehatan guna mengantisipasi serta menurunkan angka Penyebaran Virus Covid – 19. Untuk jajaran Bhabinkamtibmas agar selalu melakukan pendampingan dalam kegiatan sosialisasi dimasyarakat di wilayahnya masing-masing. “ tutupnya. (Humas LT)