DAERAH  

Dengan Himbauan Yang Disampaikan Kapolsek Bagi Warga Yang Memilik Senjata Api Ilegal Agar Diserahkan Ke Polsek Atau Ke Polres Dalam Ops Sikat Krakatau 2021

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Tengah-WM-Himbauan melalui Bhabinkatibmas, Kanit Reskrim, Kanit Pulbaket Polsek Bumi Ratu Nuban bersama Anggota bagi warga masyarakat yang memiliki Senjata Api Amunisi agar menyerahkan ke Polsek atau Polres Lampung Tengah Dalam Ops Sikat Krakatau 2021, Kamis (15/07/2021) sekira jam 14.15 WIB.

Himbauan tersebut direpon oleh kepala Kampung Sutomo (47) Kepala Kampung Bulu Sari Kec Bumi Ratu Nuban Lampug Tengah dengan Menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna Putih secara Sukarela, apakah dari warganya atau milik sendiri tindakan tersebut percu dicontoh kepada warga yang lain untuk memelihara keamanan dan ketertiban di Masyarakat, kata Alan.
Menurut keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Ipda Alan Ridwan, SH.MM,

banner 325x300

mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, penyerahan senjata api rakitan tersebut dilakukan setelah mendapat himbauan dari Unit Reskrim,Unit Intel dan Bhabinkamtibmas Bulusari Polsek Bumi Ratu Nuban kepada tomas dan tokoh pemuda kampung Bulusari, senjata api rakitan tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah Ipda Alan Ridwan, SH.,MM. di ruangan kerja dan didampingi oleh Kanit Reskrim, Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Bulusari Polsek Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.
Lebih lanjut Agar yang masih memiliki Senjata Api Ilegal agar diserahkan karena tidak akan di Proses secara hukum, dan tidak perlu takut, Demikian Pungkasnya. (Humas LT)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *