HUKUM  

Pelaku Penganiyaan Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah

banner 120x600
banner 468x60

Warta news.net-Lampung Tengah_, Ribut di Rest Area 116 A Kampung Bumi Ratu Kec Bumi ratu Nuban Lampung Tengah, Pelaku Penganiayaan di tangkap tekab 308 polres Lampung Tengah, Pelaku berinisial FY Als Feri (40) Alamat Kampung Gunung Sugih Baru Kec Tigeneneng Kab. Pesawaran, Jum,at (11/06/2021) Sekira Jam 18.00 WIB.

Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.Ik, yang melakukan Pengecekan di tempat Kejadian Perkara Korban dan pelaku merupakan pedagang di Rest Area 116 A Kp. Bumi Ratu, korban dan pelaku selisih paham sehingga terjadi keributan antara korban dan pelaku.
kemudian Pelaku mengambil senjata tajam jenis pedang yang berada di warung dan langsung membacok korban lalu ditangkis dengan kursi plastik oleh korban HS Als Son warga Kampung Bumi Agung Kec Tegineneng Kab. Pesawaran sehingga mengenai tangan korban dan korban dilarikan ke rumah Sakit Demang Sepulau Raya. Jum,at (11/06/2021) Sekira Jam 13.00 WIB.
Selanjutnya keluarganya Korban HS Als SON melapor ke polres Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP/ 694 -B / VI /2021 / POLDA LPG / Polres Lamteng, Tanggal 11 Juni 2021, lanjut Edi.
Setelah menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, dan mendapatkan petunjuk, Team Tekap 308 yang dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K langsung melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Penganiayaan FY Als Feri dirumahnya berikut menyita barang bukti berupa Senjata tajam jenis Pedang “ tambahnya.
Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatnya Pelaku FY Als Feri kami Jerat Dengan Pasl 351 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan lebih 5 tahun Penjara, tegasnya. (Rls)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *