DAERAH  

Ratusan Warga adat mengklaim Tanah yang dikuasi P.T Tunas Lampung

banner 120x600
banner 468x60

WartaNews.Net.Lampung Tengah- Warga tiga kampung asal KecamatanTerbanggibesar, Lampung Tengah, mematok lahan perkebunan seluas 1.400 hektar, Kamis 25 Februari 2021.

Lahan ini diklaim sebagai tanah adat, namun diserobot perusahaan PT Tunas Baru Lampung (TBL).

banner 325x300

Pematokan lahan melibatkan ratusan warga Kampung Terbanggibesar, Lempuyang Bandar, dan Indraputra Subing. Warga berkendara motor dari titik kumpul Terbanggibesar menuju tanah sengketa berupa perkebunan tebu di sebelah Timur dan Utara kampung.

Warda adat nekat mematok lahan sengketa karena upaya mediasi tidak mendapatkan respon dari PT TBL. Lahan sengketa 1.400 hektar diklaim sebagai tanah adat, namun diserobot perusahaan perkebunan Grup Bumi Waras tersebut.

Muas Hasan sebagai perwakilan warga Terbanggibesar, Lempuyang Bandar, dan Indraputra Subing mengatakan tuntutan pengembalian tanah adat mencuat sejak 2005. Upaya penyelesaian dan mediasi dengan perusahaan maupun pemerintah tidak mendapatkan solusi.

Pematokan lahan sengketa dibarengi orasi. Tokoh pemuda Terbanggibesar, Wawan, menyebut pematokan lahan berdasarkan fakta, data, dan saksi hidup. Namun dalam hal ini Aparat kepolisian berjanji kepada kami akan mengupayakan mediasi dengan perusahaan PT TBL dan pemerintah selambat-lambatnya sampai akhir pekan ini.wawan berharap kepada Aparat penegak hukum,Pemerintah Semua mentaati aturan dari dari pusat bahwa tumpas habis mapiah tanah (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *