HUKUM  

Menjadi DPO Curat Ternak Sapi Pelaku Ditangkap Di Abung Semuli Oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah Dalam Ops Sikat Krakatau 2020

banner 120x600
banner 468x60

wartaNews.Net- Lampung Tengah. Team Tekab Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Ipda MP Ramdoni dan katim Tekab Aiptu Muchsin menangkap pelaku pencuri ternak sapi beinisial SKF als Zul (45) Alamat Kampung Semuli Raya Kec Abung Semuli Kab Lampung Utara, Jum’at (21/08/2020) Sekira Jam 19.30 WIB, dirumahnya.
Setelah mencari informasi tentang pelaku lainnya yang ikut melakukan pencurian ternak sapi milik korban Iwan (35) Alamat Kampung Bandar Putih Tua Kec Anak Ratu Aji Kab Lampung Tengah, karena sebelumnya pelaku berinisial NP Sudah tertangkap dan sudah menjalani hukuman tahun 2018, kata Yuda.
Setelah menangkap pelaku SKF als Zul dengan dasar laporan Polisi LP/ 180-B/ II /2016/LPG/RES LT Tanggal 19 febuari 2016, kita kembangkan dan mengejar Pelaku yang lain, lanjut Yuda.
Menurut keterangan koban Iwan sewaktu kejadian hari Jum’at (19/02/2016) sekira jam 02.00 WIB. dirumahnya ketika korban sebelum tidur korban memberi makan 3 ekor sapi dikandangnya kemudian korban terbangun melihat kandangnya yang mana akan mengecek sapi peliharaannya.
Namun pada saat akan mengecek ke kandang korban melihat sapinya sudah tidak ada lagi di kandang hilang diambil pelaku, sehingga korban mengalami kerugian sekitar 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, bahwa curat ternak sapi ini satu pelaku sudah tertangkap berinisial NP, dan satu Lagi SKF als Zul dan team masih mengejal pelaku yang lain.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku SKF Als Zul di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara, tegas AKP YUda. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *