DAERAH  

Yosep Arnoly SH: Hari Ini Dua Klien Kita Telah Menghirup Udara Bebas

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Tengah, WN(SMSI)- Setelah melalui proses sidang panjang di Pengadilan Negeri Lampung Tengah, Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (OBH-LBKNS) berhasil menangkan sidang kasus dugaan pencurian sepeda motor dengan terdakwa Sapandi dan Doni Arista, berakhir dengan putusan bebas dari Majelis Hakim.

Kedua terdakwa divonis terbukti tidak bersalah melakukan dugaan pencurian setelah seluruh bukti- bukti dan keterangan saksi- saksi dalam persidangan tidak terbukti seperti yang telah didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

banner 325x300

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa Sapandi dan Doni Arista secara sah tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke -4 dan Ke 5 KUHP, dianggap sudah tepat oleh Yosep Arnoly SH selaku kuasa hukum kedua terdakwa “Putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih sudah sangat tepat,” ucap Yosep.

Yosep yang jugadan Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembanga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) mengatakan, sejak dari awal kedua kliennya tersebut memang tidak melakukan seperti hal yang dituduhkan, “Semua yang dituduhkan kepada kedua klien kita sekarang sudah terbukti di meja pengadilan,” katanya.

Yosep beranggapan, selama ini kliennya hanya mental down dan terkena tekanan phisikologis saat dilakukan pemeriksaan, sehingga kedua kliennya hanya mengiayakan saat diberikan semua tuduhan selama ini. “kedua klien kita ini hanya seorang buruh tebang tebu, dituduh melakukan pencurian dengan pemberatan, sedangkan mereka tidak pernah melakukannya, akibat tekanan phisikologis gaya dialeg Penyidik yang tidak humanis, dalam pemeriksaan mereka, sehingga mereka down mental, kalau seseorang sudah down mental, semua di Iyakan, walaupun mereka tidak melakukan,” bebernya.

Mulai hari ini, Kamis 22-07-2021 kedua klien kita telah menghirup udara bebas, lanjut Yosep, “Sudah kita jemput tadi bersama keluarga bersangkutan di lapas kelas II B Gunung Sugih dan mereka langsung pulang kerumah masinh-masing, tutup Yosep. (rls)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *