HUKUM  

Personil Polres Lampung Tengah Menerima Sosialisasi Etika Profesi Anggota Polri oleh Wabprof Bidang Propam Polda Lampung

banner 120x600
banner 468x60

WartaNews.net.LampungTengah-Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H, yang diwakili waka Polres Kompol Suparman, S.Pd, M.Si menerima Ketua Tim Wabprof Bid Propam Polda Lampung AKBP Jumadi Sembiring, M.H, di Aula Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah, Sabtu (20/02/2021).

Ketua Tim Wabprof Bid Propam Polda didampingi oleh AKP Rusdi (Kasubbag Rehab), IPDA Priyatno, BRIPKA M. Fajri, BRIPDA Karina Dwi Lestari, serta memberikan Materi Sosialisasi Etika Profesi Anggota Polri Kabag Sumda Polres Lampung Tengah Kompol Azhari Mahmuddin, M.H, Para Kasat jajaran Polres Lampung Tengah, Para Kasi Polres Lampung Tengah, Kapolsek Jajaran Polres Lampung Tengah, Kanit Reskrim Polres dan Polsek jajaran, Kanit Sabhara Polres dan Polsek jajaran, Kanit Binmas Polres dan Polsek jajaran, Kanit Provos Polsek jajaran serta Personil Siepropam Polres Lampung Tengah.
Dalam Arahannya Ketua Tim Wabprof Bidang Propam Polda Lampung AKBP Jumadi Sembiring, M.H, Memberikan Pemahaman kepada personil Polres Lampung Tengah tentang Etika Profesi Polri yang diatur dalam Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Perkap No 19 tahun 2012 tentang susunan dan tata kerja komisi kode etik profesi Polri serta PP RI No 1 tahun 2003, tentang pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan ini menjadi Atensi Pimpinan terkait dengan tindak lanjut personil Polri untuk perangi Narkoba dan jangan sampai personil Polri terlibat dalam peredaran, maupun sebagai pengguna Narkoba karena sangsi akan dijatuhkan Pimpinan yakni Pidana bahkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)’ Kata Sembiring.
Lebih Lanjut kegiatan ini juga menerapkan protokol kesehatan seperti melaksanakan 5 M. Yang pertama M Memakai Masker, yang kedua M Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, yang ketiga M Menghindari kontak fisik pada kerumunan dan keramaian banyak orang Guna memutus tali rantai virus covid 19, yang keempat M Menjaga jarak dan yang kelima M Mengurangi Mobilitas untuk antisipasi Penyebaran Covid-19” demikian Pungkasnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *